Ini Porsi Kerja Kalapas, Ada Sanksi Berat Bila Melanggar

Ini Porsi Kerja Kalapas, Ada Sanksi Berat Bila Melanggar

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 13:03 WIB
Ratusan barang mewah disita dari Rutan Kebonwaru (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Surabaya - Akan ada sanksi berat untuk petugas lapas/rutan di Jatim yang menyediakan fasilitas mewah untuk tahanan. Kanwil Kemenkumham Jatim akan menyelidiki dan melakukan pengawasan.

"Saya akan ngambil tindakan tegas, nanti akan kami selidiki jika ketahuan ada yang memfasilitasi itu," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (25/7/2018).

Krismono mencontohkan dulu pernah ada kasus petugas yang memberikan fasilitas handphone pada napi. Krismono pun langsung memberikan sanksi berat dengan menurunkan pangkat pegawai tersebut dan memindahkannya ke lapas lain.

"Kemarin ada orang yang memberikan fasilitas HP saja itu kita kasih sanksi berat, saya turunkan pangkatnya, kemudian saya pindahkan ke lapas lain," imbuhnya.


Sementara untuk kasus yang lebih besar seperti menjual sel atau memberi fasilitas pada sel, Krismono mengatakan akan menetapkan sanksi yang lebih berat.

"Apalagi memfasilitasi kamar, nanti akan kami tetapkan sanksi yang lebih berat dari itu," ungkap Krismono.

Menanggapi penangkapan kepala lapas (kalapas) Sukamiskin, Krismono mengatakan kalapas harus selalu melakukan kontrol pada sel-sel di lapasnya. Tak hanya itu, kalapas juga merupakan teladan bagi pegawai yang lain. Untuk itu perlu menjunjung tinggi integritas.


"Yang pertama kalapas harus selalu melakukan kontrol-kontrol sel, kemudian juga menjadi teladan bagi yang lainnya. Jangan sampai kalapas malah bermasalah. Harus menjunjung tinggi integritas itu adalah seorang kalapas," tuturnya.

Menurut Krismono, pekerjaan kalapas hanya 25% di ruangan untuk menandatangani dokumen. Sementara sisanya sebanyak 75% harus dilakukan dengan berkeliling dan mengecek situasi lapas agar mengetahui kondisinya. Dia menyarankan untuk mengontrol setiap blok minimal tiga kali dalam sehari.

"Kalau kalapas itu duduk di ruangan untuk menandatangani dokumen administrasi itu hanya 25%, yang 75% itu harus di lapangan supaya tahu situasi yang di lapangan dan di blok-blok itu. Setiap hari saya suruh kontrol minimal 3 kali dalam sehari untuk ke blok-blok," pesannya.



Tonton juga 'Sidak Lapas Sukamiskin, Petugas Temukan Barang Terlarang!':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.