"Umar Ritonga, sebagai tersangka di dalam kasus saya ini, kiranya untuk menyerahkan diri ke KPK, karena melarikan diri bukan langkah yang tepat. KPK bukanlah institusi yang harus ditakuti, tapi harus dihargai karena menjalankan hukum," kata Pangonal setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Pangonal mengatakan kasus ini merupakan kesalahannya. Dia mengatakan keterlibatan Umar juga atas perintahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangonal mengaku terakhir bertemu dengan Umar sebelum pergi ke Jakarta, yang berujung dengan penangkapan oleh KPK. Pangonal pun mengaku tak tahu di mana Umar berada saat ini.
"Terakhir sebelum kemari. Nggak ada, sampai sekarang saya nggak ada komunikasi sekarang," ujar Pangonal.
Sebelumnya, Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.
Effendy disebut mengeluarkan cek Rp 576 juta yang dicairkan di Bank Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar Ritonga.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Namun, Umar kabur saat akan ditangkap.
KPK mengatakan sempat mengejar Umar. Kini KPK juga telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bupati Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Effendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi. (haf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini