"KPK telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. SES-NCB-Interpol Indonesia, di Jakarta. Surat tersebut disertai foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di Kantor KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (23/7/2018).
Surat dikirimkan hari ini. Febri juga meminta bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar untuk menyampaikan informasi pada kepolisian setempat atau ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.
Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga
Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Bupati Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Effendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi. (haf/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini