"Kemarin penyidik KPK telah menemukan mobil yang diduga dibawa oleh tersangka UMR yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Mobil ditemukan tim KPK di dekat kebun sawit di Labuhanbatu. Saat ditemukan, ban mobil sudah kempis dan tidak laik jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu |
"Kami duga mobil tersebut awalnya mobil pelat merah yang diganti menjadi pelat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di Bank BPD Sumut," sambung Febri.
Selain itu, KPK juga menerima informasi adanya upaya pihak keluarga salah satu tersangka membuang barang bukti ke sungai dari atas jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.
KPK sudah mengultimatum orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, untuk segera menyerahkan diri.
KPK juga meminta pihak keluarga dan kolega Umar membantu proses penyidikan ini dengan aktif mengingatkan tersangka untuk menyerahkan diri, baik ke KPK langsung, ke Polres Labuhanbatu, maupun kantor polisi setempat.
Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap diduga menerima duit Rp 576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Nilai tersebut merupakan bagian dari Rp 3 miliar terkait proyek-proyek di Labuhanbatu untuk tahun 2018.
Selasa (17/7), Effendy mengeluarkan cek Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas kresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut, tetapi Umar kabur saat akan ditangkap. Kini Umar jadi buron setelah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini