"Hingga Senin siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR (Umar Ritonga) ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri. Karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu |
"Jika DPO terbit, KPK akan menyurati Polri dan meminta bantuan melakukan pencarian ataupun penangkapan dimanapun yang bersangkutan berada," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga
Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Bupati Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Effendy ditetapkan sebagai tersangka penerima. (haf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini