"4 Bacaleg ini adalah hasil dari verifikasi kami," kata Komisioner KPU Lamongan, Nursalam kepada wartawan di kantornya di Jalan Basuki Rahmat Lamongan, Selasa (24/7/2018).
Dari hasil verifikasi ini, lanjut Salam, pihaknya sudah mengembalikan berkas pencalegan ke parpol melalui Liaison Officer (LO) untuk diganti dengan caleg lain. Namun pihaknya enggan menyebut siapa saja 4 bacaleg yang dicoret.
"Parpol pun tidak bisa ngotot mencalonkan karena sesuai dengan PKPU memang tidak diperbolehkan untuk menjadi caleg," tegasnya.
Seharusnya, menurut Salam, pihak parpol sudah paham akan peraturan yang ditetapkan PKPU, sehingga pihaknya tidak perlu mencoret.
"Memang PKPU yang mengatur hal ini masih digugat ke MK, tapi sampai saat ini belum ada keputusan, sehingga kami hanya menjalankan sesuai aturan yang ada," terangnya.
Sementara hingga kini KPU Lamongan meminta 297 dari 591 Bacaleg Lamongan untuk melengkapi berkasnya. Batas akhir pelengkapan berkas tersebut akan dilakukan hingga 31 Juli mendatang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini