Ini Alasan Tahanan Rutan Kebonwaru Bandung Pasang TV di Sel

Ini Alasan Tahanan Rutan Kebonwaru Bandung Pasang TV di Sel

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 15:02 WIB
Petugas sita beragam barang terlarang di sel Rutan Kebonwaru (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Tahanan Rutan Kebonwaru Bandung menyampaikan pesan kepada pemerintah. Napi menginginkan pemerintah melegalkan keberadaan televisi dan dispenser di sel masing-masing.

Keinginan tersebut disampaikan salah seorang napi, Agustinus di Rutan Kebonwaru, Selasa (24/7/2018). Agus, sapaannya, menyampaikan pesan yang mewakili teman-teman sesama napi.

"Ini salah satu kesempatan ingin saya sampaikan bahwa keberadaan televisi dan dispenser diperlukan di dalam kamar. Untuk menurunkan tingkat stres kita," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan televisi merupakan salah satu fasilitas standar yang seharusnya berada di sel. Keberadaan televisi, sambung dia, dianggap penting untuk hiburan dan pengetahuan para napi.

"Kita bisa ada hiburan dan pengetahuan. Ini (televisi) salah satu yang bisa memanusiakan atau mengembalikan kita ke masyarakat supaya enggak seperti orang yang bodoh karena kurang informasi. Ini satu masukan," kata napi kasus pembunuhan yang divonis 8,5 tahun bui itu.

Sementara untuk dispenser dan rice cooker, menurut Agus hal itu juga merupakan fasilitas standar yang penting bagi para napi. Menurut Agus, tingkat stres dapat bertambah apabila para napi kekurangan makanan dan minuman.

"Kurang makan stres kita meningkat, kurang minum demikian," katanya.


Sejak kemarin, Rutan Kebonwaru melakukan razia atas instruksi Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang mewah dari mulai televisi hingga dispenser. Barang yang ditemukan berjumlah total 202 dari berbagai jenis berupa 53 televisi, 63 dispenser, 22 ricecooker, 13 speaker, 28 kompor portable, 8 kipas angin dan 15 akuarium.

"Ini hasil swadaya warga binaan," ujar Karutan Kebonwaru Budiman.

Budiman mengatakan barang-barang tersebut tentunya tidak boleh berada di dalam sel. Hal tersebut mengacu kepada Permenkum HAM tahun 2016."Tapi diperbolehkan di lobi atau tempat publik," kata Budiman. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads