Awalnya jaksa bertanya mengenai acara-acara yang telah dilakukan dilakukan JAD, seperti acara di Malang yang mengumpulkan JAD seluruh Indonesia dan tugas-tugas sebagai Amir Pusat Kalimantan ke saksi. Ia mengatakan belum diberi tugas khusus oleh Zainal Anshori.
Baca juga: JAD Didakwa sebagai Korporasi Wadah Teroris |
Kemudian, jaksa bertanya lebih mendalam mengenai siapa yang mendanai semua kegiatan JAD. Joko pun menjawab pendanaan tersebut berasal dari infak masjid setelah Joko sebagai amir pusat mengisi kajian atau tausiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tahu," kata Joko.
"Saudara datang-datang ke masjid dananya dari mana?"
"Infak," jawab Joko.
Lalu, jaksa bertanya mengenai uang infak tersebut apakah ada perintah dari Zainal Anshori selaku pimpinan pusat untuk mengirim ke bendahara JAD. Joko menjawab perintah itu ada.
"Di sana ada perintah Zainal Anshori untuk kirimkan infak ke JAD pusat?" tanya jaksa.
"Ada," ucapnya.
"Berapa?" kata jaksa.
"Nggak mengikat. Tapi kisaran separuh dari infak yang didapat," ungkap Joko.
Joko juga mengaku pernah menyetorkan dana infak tersebut sebanyak tiga kali kepada bendahara JAD Pusat. Ia tidak mengingat total yang ia kirimkan, tapi dia ingat saat itu pernah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta.
"Pernah kirim itu Rp 1,5 juta, udah kirim tiga kali ke bendahara pusat," tuturnya.
JAD didakwa sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital. Abu Musa dan Zainal Anshori selaku pendiri yang membentuk wadah para pendukung khilafah pemimpin pusat Abu Bakar Al-Baghdadi.
Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini