Sidang perdana pembubaran JAD digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (24/7/2018). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dengan dua anggota lainnya yaitu Ratmoho dan Suswanti.
Baca juga: JAD Didakwa sebagai Korporasi Wadah Teroris |
Setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa, Aris menanyakan kepada Zainal Anshori terkait eksepsi. Zainal tidak mengajukan eksepsi meski sedikit keberatan karena ada salah penyebutan nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya konsultasi ke pengacara," jawab Zainal.
Setelah berkoordinasi dengan pengacara, ia mengatakan tidak ada keberatan dalam dakwaan tersebut. Namun, ia hanya meminta adanya perubahan dalam penyebutan nama Khairul Anam diminta diganti menjadi Khairul Anwar.
"Kami tidak akan ajukan keberatan, dan ada kekeliruan tentang penyebutan nama tadi ada disebutkan Khairul Anam, yang benar adalah Khairul Anwar. Semua nama yang menyebutkan nama Khairul Anam harusnya Khairul Anwar," kata Zainal kepada hakim.
Setelah pembacaan dakwaan ini, Aris langusung melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan lima saksi, yaitu anggota JAD empat orang di antaranya Syaiful Mutakhit alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan terakhir Iqbal Abdurrahman. Sedangkan untuk saksi ahli korporasi adalah Prof Sutan Remi Sjahdieni.
JAD didakwa sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital. Abu Musa dan Zainal Anshori selaku pendiri yang membentuk wadah para pendukung khilafah pemimpin pusat Abu Bakar Al Baghdadi.
Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah untuk mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.
Tonton juga 'JAD, Penebar Teror di Indonesia':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini