Bawaslu Kaji Putusan MK soal Calon Senator Harus Mundur dari Parpol

Bawaslu Kaji Putusan MK soal Calon Senator Harus Mundur dari Parpol

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 11:05 WIB
Foto: Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon anggota DPD/senator mengundurkan diri dari pengurus parpol. Bawaslu mengatakan masih mengkaji bentuk pengawasan dari putusan tersebut.

"Kami masih kajian, seperti apa bentuk pengawasannya," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (24/7/2018).


Selain bentuk pengawasan, Afif mengatakan Bawaslu tengah mengkaji hal lain seperti dasar hukum yang akan menjadi acuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk dimensi hukum dan lain-lain sedang dikaji di bidang hukum," katanya.

Afif mengatakan saat ini kewenangan terkait menjalankan aturan MK terdapat pada KPU. "Saat ini bola masih di KPU," tuturnya.


Sebelumnya, MK memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Calon senator diperintahkan untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol Baik di tingkat pusat, daerah, hingga ranting.

Terkait putusan tersebut, KPU mengatakan akan menambahkan ketentuan pengunduran diri dalam pencalonan DPD.

"Ya kita akan tambahkan satu klausul, pengunduran diri dalam aturan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, (23/7).

Arief mengatakan penambahan klausul ini tidak menjadi masalah, meskipun pendaftaran DPD sudah selesai. Ketentuan atau syarat pengunduran diri ini nantinya harus diserahkan ke pada KPU, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads