KPU akan Tambahkan Syarat Pengunduran Diri di Pendaftaran Caleg DPD

KPU akan Tambahkan Syarat Pengunduran Diri di Pendaftaran Caleg DPD

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 18:26 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. KPU mengatakan akan menambahkan ketentuan pengunduran diri dalam pencalonan DPD.

"Ya kita akan tambahkan satu klausul, pengunduran diri dalam aturan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Arief mengatakan penambahan klausul ini tidak menjadi masalah, meskipun pendaftaran DPD sudah selesai. Ketentuan atau syarat pengunduran diri ini nantinya harus diserahkan ke pada KPU, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti diserahkan (ke KPU) paling lambat, misalnya sampai dengan sebelum ditetapkanya DCS," ujar Arief.

Salah satu opsi yang akan dilakukan jika tidak menyerahkan yaitu dengan tidak terteranya nama bacaleg dalam DCS. Namun ia mengatakan saat ini KPU masih menunggu salinan putusan MK.

"Kalau dia tidak nyerahkan tidak muncul di DCS misal opsinya gitu," kata Arief

"Kita tunggu putusan MK, nanti kita teliti dan pelajari dulu," sambungnya.

MK memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Hal itu menjawab gugatan M Hafidz.



Calon senator diperintahkan untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.

"Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," putus majelis MK yang dikutip detikcom. (nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads