Kepala BNN Banten Brigjen Nurochman mengatakan tersangka Yolanda Putra (24) dan Suryo Danu (26) ditangkap di Pagedangan, Tangerang, pada Rabu (11/7) lalu. Keduanya mendapat kiriman sabu seberat 200 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi Pontianak.
"Modus pelaku seperti ini sudah dua kali melalui pengiriman ekspedisi di Tangerang," kata Nurochman di kantornya, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pelaku, mereka mengaku dikendalikan oleh AA alias Jul, napi di Lapas Tangerang. Setelah diinterogasi di lapas, AA mengaku membeli sabu dari Pontianak. Pengiriman dari Pontianak menurutnya sudah dua kali dilakukan dengan total sabu 600 gram.
"Jadi mereka sudah nerima hampir satu kilo. Mereka dikendalikan dari lapas dan mendapatkan upah," katanya.
Dari tangan pelaku diamankan sabu, timbangan digital, dan bukti resi penerimaan ekspedisi. Para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tonton juga '5 Tempat Hiburan Malam Terdeteksi Narkoba':
(bri/jbr)