Kedua calon penumpang atas nama Mukhlis dan Ikhsan sedianya menuju Denpasar dengan pesawat Lion Air JT-373, Minggu (22/7/2018). Namun aksi keduanya digagalkan petugas Bea Cukai di Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Ikhsan sempat melawan saat hendak ditangkap oleh petugas. Ikhsan bahkan sempat masuk hingga ruang tunggu.
Namun Ikhsan tak dapat mengelak setelah temannya, Mukhlis, ditangkap petugas. Rupanya mereka hendak menuju Denpasar untuk mengambil upah yang dijanjikan.
"Saat diamankan Ikhsan sempat melawan dan menolak diperiksa petugas Bea Cukai bandara, namun petugas kita persuasif dengan membawa rekan nya yang sama membawa narkotika dengan modus yang sama pula" kata Evy.
Berdasarkan pengakuan Mukhlis, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia. Mukhlis dan Ikhsan dijanjikan Rp 10 juta sebagai upah setelah mengantar sabu itu kepada pemesannya.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan lainnya adalah uang ratusan ribu Rupiah, kartu kredit, dan sandal yang dipakai untuk sembunyikan sabu. Kini keduanya beserta barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau. (bag/bag)