Menhub akan Sanksi Syahbandar Jika Lalai Saat Gelombang Tinggi

Menhub akan Sanksi Syahbandar Jika Lalai Saat Gelombang Tinggi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 22 Jul 2018 17:18 WIB
Foto: Menhub Budi Karya Sumadi dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (Vino/detikcom)
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan para syahbandar untuk mengantisipasi fenomena gelombang tinggi yang akan terjadi di perairan Indonesia. Budi menyebut syahbandar akan terkena hukuman pidana jika membuat suatu kesalahan yang menyebabkan korban jiwa.

"Jadi kalau syahbandar itu ada. Jelas kalau terjadi satu kesalahan sebagai contoh mereka membiarkan satu pelabuhan untuk pemberangkatan jauh lebih penumpang atau tidak menggunakan life jacket dan terjadi satu kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, jelas itu pidana dan syahbandar itu harus bertanggungjawab," kata Budi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2018).


Budi memerintahkan syahbandar untuk memperketat syarat-syarat setiap kapal yang akan melaut. Dia juga meminta jajarannya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kondisi cuaca yang kurang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karenanya saya menginstruksikan kepada syahbandar yang 2 minggu lalu sudah bertemu dengan kami agar memberikan suatu syarat-syarat yang lebih ketat dan memberikan suatu pemahaman baik kapal-kapal penumpang baik kapal-kapal logistik itu tidak terkecuali pada kapal-kapal nelayan," ujarnya.


Selain itu, Budi juga telah menyiapkan program padat karya untuk setiap nelayan yang tak melaut. Program ini dilakukan agar para nelayan tetap mendapatkan penghasilan meskipun tak melaut.

"Padat karya ada yang memperbaiki pantai ada yg memperbaiki selokan ada yang mungkin membuat keramba dan lain sebagainya intinya saudara-saudara kita itu mendapatkan gaji dengan berkerja, kerjaan yang dilakukan adalah kerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat," bebernya.

BMKG sebelumnya memprediksi perairan di Indonesia akan mengalami fenomena gelombang tinggi pada tanggal 23-28 Juli 2018. Puncak gelombang tinggi itu diperkirakan terjadi pada 24-25 Juli.

(knv/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads