Batas pendaftaran capres-cawapres adalah 10 Agustus 2018. Alhasil tinggal 3 minggu lagi MK harus memutus perkara itu. Apakah hal itu bisa diketok?
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persidangan MK yang dikutip detikcom, Minggu (22/7/2018), butuh jalan berliku sebuah gugatan bisa sampai diketok MK. Berikut runtutannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Sidang pemeriksaan pendahuluan
-Sidang perbaikan permohonan
-Sidang pemeriksaan pokok permohonan/dan atau pengesahan alat bukti
(Dalam praktiknya, butuh waktu minimal 3-4 minggu untuk diputus)
2. Rapat Panel
Tiga hakim akan rapat untuk menentukan apakah materi gugatan layak naik ke sidang pleno atau tidak. Bila tidak layak, maka akan diputus perkaranya tidak diterima. Bila dianggap layak, materi akan diputuskan naik ke Sidang Pleno.
3. Sidang Pleno (minimal 7 hakim MK)
-Sidang mendengarkan para pihak
-Sidang mendengarkan keterangan ahli.
![]() |
Bila ahli lebih dari satu dan waktunya tidak cukup disampaikan dalam satu kali sidang, maka sidang akan ditambah lagi untuk mendengarkan ahli lain. Menjadi kewenangan mutlak MK untuk mengatur jadwal sidang mendengarkan keterangan ahli. Dalam kasus sidang gugatan asusila dalam KUHP, MK menggelar sidang keterangan ahli lebih dari 15 kali dan memakan waktu lebih dari 1 tahun.
-Sidang mendengarkan pihak lain.
-Sidang pengesahan alat bukti
Baca juga: JK Menatap Kursi Cawapres Ketiga |
4. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Setelah RPH membuat keputusan, lalu dibikin draf untuk dibuat minutasi putusan.
5. Minutasi Putusan
Dalam praktiknya, pengetikan putusan tidak dibatasi waktu. Ada yang 3 minggu, ada yang sampai 1 tahun lebih.
6. Sidang pembacaan putusan
Apakah 6 proses di atas dibatasi waktu? Dalam Peraturan MK Nomor 1/2018 itu, tidak dibatasi waktu sidang. Berbeda dengan sidang pidana dengan terdakwa ditahan, maka maksimal 400 hari sidang. Lalu bagaimana manuver JK vs Hukum Acara MK?
"Saat ini tahapan perkara yang diajukan oleh Partai Perindo ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, sementara tahapan persidangan selanjutnya masih panjang seperti pemeriksaan perbaikan permohonan, pemeriksaan pleno persidangan yang mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah, Saksi, Ahli dan fakta-fakta lainnya," kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (22/7/2018).
(asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini