Syarat Cawapres Digugat di MK, Demokrat: Mundur Lagi

Syarat Cawapres Digugat di MK, Demokrat: Mundur Lagi

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 20:49 WIB
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai Partai Perindo menggugat syarat menjadi cawapres di UU Pemilu sebagai bentuk kemunduran.

"Kalau ini dibolak-balik, ya balik lagi, mundur lagi," ujar Hinca di kantor PARA Syndicate, Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Hinca mengaku sudah pernah berdiskusi dengan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengenai jabatan capres-cawapres dua periode. UU Pemilu dibentuk untuk menghindari saat masa Orde Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya memahami dan menanyakannya itu kepada Pak SBY. Begini penjelasannya. Kita reformasi dulu itu mengakhiri dominasi panjangnya masa jabatannya itu yaitu Orde Baru 32 tahun. Semangat waktu itu mengakhiri itu karena keputusannya cukup dua periode baik berturut-turut maupun tidak," tutur Hinca.

Namun Hinca mengaku menghormati pihak yang menggugat UU Pemilu. Setiap orang juga diperbolehkan menggugat UU ke Mahkamah Konstitusi.

"Setiap warga negara punya hak konstitusi untuk mencoba, kan MK disediakan untuk orang yang mau menyampaikan gugatannya biar MK yang memutus. Tapi, kalau kau tanya, pandangan kami begitu," jelas dia.

Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n, yang menghalangi Wapres Jusuf Kalla untuk maju pada Pilpres 2019.

Yang terbaru, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Pengajuan gugatan itu beralasan.

"Karena dalam gugatannya Perindo sudah mengajukan Pak JK sebagai cawapres untuk Pak Jokowi. Maka Pak JK memberikan dukungan," kata juru bicara wapres, Husain Abdullah, saat dimintai konfirmasi. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads