JK Jadi Pihak Terkait Gugatan Cawapres, AHY: Kita Perlu Regenerasi

JK Jadi Pihak Terkait Gugatan Cawapres, AHY: Kita Perlu Regenerasi

Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 22:07 WIB
Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi kabar Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ikut jadi pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, artinya tak memberi kesempatan kepada generasi muda.

"Di negara kita dua kali 5 tahun. Saya pikir itu adalah sebuah semangat yang harus kita maknai bersama. Tentu ada yang berpendapat bahwa kalau masih bagus, kalau masih oke, kenapa harus ada perubahan, kenapa tidak dilanjutkan? Memang ada semangat keberlanjutan, tetapi juga harus dimaknai keniscayaan sebuah bangsa adalah terjadinya regenerasi," kata AHY kepada wartawan di Jl Cikupa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).


Ia pun mengutip kata-kata dari Bung Hatta yang mengatakan pemimpin terbaik adalah yang menyiapkan penggantinya. Karena itulah, AHY menilai perlunya ada regenerasi untuk memimpin sebuah negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan Bung Hatta, founding father kita, mengatakan pemimpin terbaik adalah ia yang menyiapkan, menyediakan, penggantinya. Artinya, harus lahir para generasi penerus kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal, di profesi apa pun sehingga akan terjadi terus pembaharuan demi pembaharuan yang relevan dengan kemajuan zaman," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi.

"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ungkap kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/7).


Dalam salinan permohonan pihak terkait yang diperoleh detikcom, Jumat (20/7/2018), lewat kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin, meminta MK memprioritaskan perkara ini. JK meminta agar gugatan yang diajukan Perindo itu diputus sebelum pendaftaran capres-cawapres. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads