"Pokoknya tidak boleh ceroboh dalam menangani (kejahatan). Seluruh aparat tidak boleh ceroboh, kecuali aparat mengalami ancaman jiwa baru bisa," kata Syafruddin di STIK/PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
Dia lalu memberi contoh peristiwa baku tembak antara polisi dan terduga teroris di Jalan Kaliurang, Yogyakarta. Dia menyebutkan polisi melakukan penembakan karena terduga teroris telah melukai.
"Kecuali terancam jiwanya seperti kejadian di Jogja itu. Ya terancam jiwanya, (polisi) sudah ditebas kiri-kanan, baru bisa, (dilakukan penembakan)," terang Syafruddin.
Sebelumnya, tindakan tegas oleh Polda Metro Jaya yang menembak mati 11 pelaku kejahatan mendapat kritik dari ICJR. Mereka meminta ada penyelidikan atas penembakan terhadap 11 pelaku kejahatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini