Bos Abu Tours dan Bukti Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bos Abu Tours dan Bukti Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 12:59 WIB
Foto: Bos Abu Tours dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Makassar. (Taufik-detikcom)
Makassar - Polda Sulsel menyerahkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos Abu Tours, Hamzah Mamba ke pihak Kejari Makassar. Hamzah Mamba diserahkan ke pihak jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Pantauan detikcom, Hamza Mamba tiba di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Makassar, Jumat (20/7/2018), sekitar pukul 13.15 WITA, dengan dikawal oleh penyidik Polda Sulsel. Hamza yang mengenakan kopiah dan baju putih tampak menentang sebuah ransel di pundaknya.


Tidak ada kata yang terlontar dari mulut Hamzah Mamba saat dibawa ke sebuah ruangan. Dia terus melangkah hingga masuk ke ruangan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama dengan Hamza Mamba, penyidik juga ikut membawa belasan kardus dan karung barang bukti. Rata-rata kardus-kardus itu bukti forensik data keuangan Abu Tours, termasuk data para jemaahnya.


Sebelumnya, berkas perkara Hamzah Mamba dinyatakan lengkap. Barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke jaksa untuk segera disidangkan.

"Hamzah Mamba berkasnya sudah P21," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin.

Bos Abu Tours dan Bukti Pencucian Uang Dilimpahkan ke KejaksaanFoto: Bos Abu Tours dan bukti pencucian uang dilimpahkan ke Kejari Makassar. (Taufik-detikcom)

Hamzah dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Serta Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fiq/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads