Pantauan detikcom, Hamza Mamba tiba di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Makassar, Jumat (20/7/2018), sekitar pukul 13.15 WITA, dengan dikawal oleh penyidik Polda Sulsel. Hamza yang mengenakan kopiah dan baju putih tampak menentang sebuah ransel di pundaknya.
Tidak ada kata yang terlontar dari mulut Hamzah Mamba saat dibawa ke sebuah ruangan. Dia terus melangkah hingga masuk ke ruangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berkas perkara Hamzah Mamba dinyatakan lengkap. Barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke jaksa untuk segera disidangkan.
"Hamzah Mamba berkasnya sudah P21," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin.
![]() |
Hamzah dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Serta Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fiq/idh)