"Polda menyerahkan berkas perkara untuk diteliti dan ini tahap I," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (19/7/2018).
Salahadudin mengatakan penelitian dilakukan oleh Jaksa peneliti apakah syarat materil dan formil telah terpenuhi. Jika terpenuhi, maka berkas dinyatakan lengkap.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya masuk pada tahap dua yaitu polisi menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Pelimpahan penuntutan baru akan dilakukan jika polisi telah melakukan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hal penyerahan tanggungjawab tersangka dan bukti belum diserahkan oleh polisi, maka berkas akan dikembalikan. Dia menambahkan, ada 5 berkas yang diserahkan polisi ke pihaknya.
"Dan disertai petunjuk apa yang menjadi kekurangan untuk dilengkapi," kata dia.
Perlu diketahui, polisi telah menyerahkan berkas perkara tersangka Abu Tours ke kejaksaan sejak pekan pekan lalu.
"Proses penyidikan untuk Abu Tours sudah berjalan dan sudah ada 4 persangka dan 4 berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan," kata Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Trihanto Nugroho.
Keempat tersangka dalam kasus Abu Tours adalah:
1. Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin.
2. CEO Abu Tours, Hamzah Mamba
3. Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansyur
4. Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M Kasim. (fiq/asp)