Kejati Sulsel Teliti Berkas Pencucian Uang Jemaah Abu Tours

Kejati Sulsel Teliti Berkas Pencucian Uang Jemaah Abu Tours

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 10:51 WIB
Foto: Para tersangka Abu Tours (m bakrie/detikcom)
Makassar - Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara 4 tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang Abu Tours ke pihak Kejaksaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan.

"Polda menyerahkan berkas perkara untuk diteliti dan ini tahap I," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (19/7/2018).

Salahadudin mengatakan penelitian dilakukan oleh Jaksa peneliti apakah syarat materil dan formil telah terpenuhi. Jika terpenuhi, maka berkas dinyatakan lengkap.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya masuk pada tahap dua yaitu polisi menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Pelimpahan penuntutan baru akan dilakukan jika polisi telah melakukan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbicara pelimpahan baru bisa dilakukan kalau penyidik sudah melakukan tahap dua," terangnya.

Jika hal penyerahan tanggungjawab tersangka dan bukti belum diserahkan oleh polisi, maka berkas akan dikembalikan. Dia menambahkan, ada 5 berkas yang diserahkan polisi ke pihaknya.

"Dan disertai petunjuk apa yang menjadi kekurangan untuk dilengkapi," kata dia.

Perlu diketahui, polisi telah menyerahkan berkas perkara tersangka Abu Tours ke kejaksaan sejak pekan pekan lalu.

"Proses penyidikan untuk Abu Tours sudah berjalan dan sudah ada 4 persangka dan 4 berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan," kata Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Trihanto Nugroho.

Keempat tersangka dalam kasus Abu Tours adalah:

1. Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin.
2. CEO Abu Tours, Hamzah Mamba
3. Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansyur
4. Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M Kasim. (fiq/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads