"Hamzah Mamba berkasnya sudah P21" kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin kepada detikcom, Kamis (19/7/2018).
Hamzah dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Serta Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, empat berkas lainnya dikembalikan ke pihak penyidik kepolisian di Polda Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan lengkapnya berkas dari Hamzah Mamba. Rencananya, polisi akan menyerahkan penahanan Hamzah Mamba ke pihak Kejati Sulsel.
"Dan akan dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018," kata Dicky. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini