Sidang ini digelar Kamis (19/7/2018) di PN Bangkinang dengan hakim ketua Meni Warlia dan hakim anggota Nusfriani serta Ira Rosalin. Selain divonis 2 tahun penjara, terdakwa didenda Rp 24 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Terpisah, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
"Secara pribadi, saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa. Tapi kita harus menegakkan aturan ini demi menciptakan pilkada yang berintegritas," kata Rusidi.
Sebagaimana diketahui, Syamsuardi menjadi Ketua KPPS TPS 03, Desa Pulau Tinggi, Kampar. Dia mencoblos dua kali dengan memanfaatkan surat undangan pencoblosan milik istrinya. Alasannya, istrinya sakit. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini