Sidang pidana pelanggaran, UU No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kampar, di Bangkinang pada Selasa (17/7/2018).
"Hari ini merupakan sidang perdana dalam kasus pelanggaran Pilgub di Riau. Terdakwa melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang dia pimpin sebagai Ketua KPPS," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis kepada detikcom, Selasa (17/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rusidi, tim dari Bawaslu Riau hari ini juga dikirim ke Kampar untuk memonitoring jalannya persidangan. Selain itu juga akan dimonitor tim Panwaslu di Kampar.
"Tim kita tadi pagi sudah bergerak dari Pekanbaru menuju Kampar untuk melihat jalannya persidangan," kata Rusidi.
Baca juga: Memperkuat Pengawasan Pemilu |
Sebagaimana diketahui, kata Rusidi, terdakwa Syamsuardi selaku Ketua KPPS mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Menurut Rusidi, alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir. Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya.
"Alasannya, istrinya saat itu lagi sakit. Sehingga terdakwa berinisiatif untuk mencoblos atas nama istrinya," kata Rusidi. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini