"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Jaksa menilai Hasmun yang merupakan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ditahan KPK, Suara 2 Cagub Ini Jeblok |
Hasmun dinilai memberikan Rp 4 miliar dan Rp 2,798 miliar kepada Asrun dan Adriatma. Uang Rp 4 miliar diyakini jaksa agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Sedangkan pemberian uang sebesar Rp 2,798 miliar agar Adriatma memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT SBN.
Jaksa menuturkan hal yang memberatkan bagi Hasmun adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sedangkan untuk hal yang meringankan ia menyebut Hasmun kooperatif di persidangan dan selalu mengakui terus terang perbuatannya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini