Penyuap Wali Kota Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara

Penyuap Wali Kota Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 15:16 WIB
Hasmun Hamzah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hasmun Hamzah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia merupakan pengusaha yang didakwa menyuap Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Jaksa menilai Hasmun yang merupakan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hasmun dinilai memberikan Rp 4 miliar dan Rp 2,798 miliar kepada Asrun dan Adriatma. Uang Rp 4 miliar diyakini jaksa agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.

Sedangkan pemberian uang sebesar Rp 2,798 miliar agar Adriatma memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT SBN.

Jaksa menuturkan hal yang memberatkan bagi Hasmun adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sedangkan untuk hal yang meringankan ia menyebut Hasmun kooperatif di persidangan dan selalu mengakui terus terang perbuatannya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads