Eks Pejabat Pemkot Didakwa Jadi Perantara Rp 6,7 M ke Walkot Kendari

Eks Pejabat Pemkot Didakwa Jadi Perantara Rp 6,7 M ke Walkot Kendari

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 13:08 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Fatmawati Faqih didakwa menjadi perantara duit suap untuk calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Saat menjadi perantara, jabatan Fatmawati adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Dia menjadi perantara dari mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Total duit yang diterima Fatmawati Rp 6,7 miliar yang ditujukan bagi ayah-anak, Asrun-Adriatma.


"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari telah menyetujui Hasmun Hamzah mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multiyears pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020," ucap jaksa KPK Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Fatmawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun sejak menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Jabatan wali kota itu kemudian 'diturunkan' pada Adriatma yang melanjutkan cara sang ayah menggunakan 'jasa' Fatmawati. Sedangkan, Hasmun merupakan seorang kontraktor yang kerap mendapat proyek karena peran serta Fatmawati.

"Hasmun beberapa kali mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkot Kendari melalui bantuan terdakwa yang dikenal mempunyai pengaruh dalam menentukan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di Pemkot Kendari karena merupakan orang kepercayaan dari Asrun," ucap jaksa.

Pemberian total Rp 6,7 miliar dari Hasmun disebut jaksa diterima Fatmawati dalam beberapa tahap. Salah satunya yaitu pemberian Rp 2,8 miliar yang ditujukan penggunaannya untuk biaya kampanye Asrun.


"Terkait kebutuhan dana kampanye Adriatma Dwi meminta Hasmun menyiapkan uang Rp 2,8 miliar dan permintaan ini disanggupi Hasmun," ucap jaksa.

Namun rupanya ketika disita KPK, duit itu berjumlah Rp 2,79 miliar. Sedangkan sisanya yaitu Rp 4 miliar merupakan commitment fee dari proyek yang didapat Hasmun.

Atas perbuatannya, Fatmawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads