Keenam tersangka itu ialah IW (38), SA (36), AB (31), AH (39) warga Batam dan MA (36), MAJ (25) warga Jawa Timur. Mereka ditangkap setelah memasuki daerah pelabuhan Tungkal Jambi dengan menggunakan speedboot dari Kepulauan Riau (Batam).
Dari keenam pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan oknum Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur berinisial MA (36). Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 11 unit handphone berbagai merek dan uang tunai jutaan rupiah serta satu unit senpi milik oknum Polri.
"Keenam tersangka kita tangkap secara terpisah usai mendatangi daerah Kuala Tungkal Jambi menggunakan jalur laut. Awal pertama petugas tangkap 3 tersangka di kawasan jalan Asia, Tungkal Jambi dan kemudian 3 tersangka lagi kita tangkap di salah satu hotel," kata Kapolda Jambi Irjen Muhklis AS kepada wartawan, Selasa (17/7/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun sesampai di pelabuhan Kuala Tungkal Jambi, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu itu, sebelum sabu itu akan diedarkan ke Provinsi Jawa Timur," kata Mukhlis.
Saat ini kasus itu tengah di proses di Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi. Polisi juga masih mengembangkan pemilik barang yang diketahui berinisial C yang berada di wilayah Surabaya Jawa Timur.
(asp/asp)