Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, awalnya menerima informasi dari bea cukai dan kantor pos tentang adanya paket mencurigakan. Paket tersebut dibungkus kemasan kosmetik dan dikirim dari India.
"Saat dicek melalui x-ray, ada yang mencurigakan. Barang lalu dibuka, ternyata ada tujuh paket sabu-sabu," ujar dia dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, paket senilai Rp 400 juta itu diambil oleh seorang pria asal Kartasura, Sukoharjo, bernama Coni Wisnu Dimarga alias Kimin (22). Setelah keluar dari Kantor Pos Surakarta, Coni langsung ditangkap aparat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Coni dikendalikan oleh pelaku lainnya, Agus Pujianto alias Minthi (41). Agus ditangkap di Kartasura, Sukoharjo.
Setelah didalami, polisi menduga peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana di salah satu lapas di Jawa Tengah.
"Akan kami kembangkan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangkap jaringan yang lebih luas," kata Ribut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidier 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mbr/mcs)