Polisi Kembali Periksa Fahri Hamzah soal Laporan ke Sohibul Iman

Polisi Kembali Periksa Fahri Hamzah soal Laporan ke Sohibul Iman

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 17 Jul 2018 09:11 WIB
Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
Jakarta - Penyelidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri akan dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.

"Iya ada (agenda pemanggilan terhadap Fahri)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/7/2018).

Secara terpisah, kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, membenarkan mengenai agenda pemeriksaan terhadap kliennya. Mujahid mengatakan Fahri akan datang ke Polda Metro pada siang nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya sampaikan bahwa klien kami Bapak Fahri Hamzah hari ini Selasa (17/7) pukul 13.00 WIB akan hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di Ditkrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.

Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3). Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.


Fahri sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul. Namun dia kembali mendatangi Polda Metro untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terhadap laporannya.

"Pertimbangannya kan waktu itu mau masuk puasa, ya kan, itu aja dulu. Mau masuk puasa kan tenang kita masuk puasa, nggak ada ribut," kata Fahri di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6). (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads