Fahri Batal Cabut Laporan, Polisi: Penyelidikan Masih Bisa Dilanjut

Fahri Batal Cabut Laporan, Polisi: Penyelidikan Masih Bisa Dilanjut

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 15:28 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta polisi melanjutkan pelaporannya atas Presiden PKS Sohibul Iman. Sebelumnya, ia mencabut laporan tersebut. Polisi memastikan laporan Fahri masih bisa dilanjutkan, mengingat kasusnya itu masih dalam penyelidikan.

"Kemudian, yang bersangkutan mencabut, tapi masih dalam penyelidikan. Tapi, berjalannya waktu, yang bersangkutan mengirim surat kembali untuk membatalkan pencabutan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).

Polisi memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik itu bisa dilanjutkan kembali. "Bisa dilanjutkan kembali, kan ini masih penyelidikan," kata Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tadi pagi polisi sudah mendapat keterangan dari Fahri mengenai kelanjutan kasus tersebut. Fahri pun memutuskan membatalkan surat pencabutan laporan.

"Tadi sudah dimintai keterangan yang bersangkutan berkaitan dengan pencabutan itu. Yang bersangkutan ingin dilanjutkan kasusnya," ucap Argo.

Argo tidak menjelaskan alasan Fahri berubah pikiran. "Tanya kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, Fahri datang ke Polda Metro Jaya untuk membatalkan pencabutan laporan kasus Sohibul. Dia beralasan mencabut laporan karena bulan puasa.


"Pertimbangannya kan waktu itu mau masuk puasa, ya kan, itu saja dulu. Mau masuk puasa kan tenang, kita masuk puasa, nggak ada ribut," kata Fahri di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6).

"Sekarang selesai puasa, saya ditanya sama penyidik. Bagaimana surat itu? Saya bilang lanjut, nggak jadi saya batalkan, lanjut saja. Udah, gitu aja," imbuh Fahri.

Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3). Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.



(aik/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads