"Jadi hari ini saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Dirkrimsus (Kombes Adi Deritan) terkait dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saya hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat, yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Maret 2018 yang lalu," kata Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Mujahid mengatakan Fahri akan menjelaskan sendiri terkait alasan pencabutan laporan tersebut. Dia mengaku tak diberitahu soal alasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujahid pun menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya. Dia menghargai proses hukum dan aturan yang berlaku.
"Nah bagaimana kelanjutannya, kami menyerahkan prosedur kepada tim di sini untuk melaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri sendiri telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak tiga kali. Selain Fahri, polisi juga telah memeriksa Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Assegaf.
Simak juga video tentang "Sohibul Iman bawa sederet bukti untuk patahkan laporan Fahri Hamzah":
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini