"Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah menyosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftran calon itu 4-17 Juli 2018. Jadi harus semua besok, hari terakhir, tinggal jamnya saja kita tunggu konfirmasi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (16/7) kemarin.
Tonton juga video: 'Bawaslu dan Polisi Diminta Aktif Tangani Kasus Money Politics'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal jadwal itu juga tertulis dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam lampirannya, tertulis pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 17 Juli 2018 dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi hingga tangga 21 Juli 2018. Setelah itu, para KPU bakal memberi waktu mulai 22-31 Juli 2018 untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ilham pun mengingatkan agar parpol segera mendaftarkan para calon anggota legislatif mereka. Dia mengatakan parpol yang tak mendaftarkan calegnya hari ini berarti tidak ikut pemilu legislatif.
"Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu ya tidak mendaftarkan calon. Sesimpel itu," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini