Parpol Tak Daftarkan Bacaleg Besok Dianggap Tak Ikut Pileg 2019

Parpol Tak Daftarkan Bacaleg Besok Dianggap Tak Ikut Pileg 2019

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 20:10 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU mengingatkan seluruh partai politik hadir dan mendaftarkan bacalegnya paling lambat besok. Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan partai yang tak hadir besok dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pileg 2019.

"Konsekuensi mereka yang tidak datang sampai batas waktu ya tidak mendaftarkan calon. Sesimpel itu," kata Ilham di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2018).


Ia menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bacaleg yang telat mendaftar. Ia menambahkan pihaknya menunggu konfirmasi kehadiran dari parpol yang belum mendaftarkan bacaleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah mensosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftran calon itu 4-17 Juli 2018. Jadi harus semua besok, hari terakhir, tinggal jamnya saja kita tunggu konfirmasi," tegasnya.


Lain dengan Ilham, komisioner Bawaslu M Afifuddin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan akan ada perpanjangan waktu pendaftaran atau tidak. Keputusan tersebut baru bisa bisa dipastikan besok pada hari terakhir pendaftaran.

"Kita lihat besok situasinya. Kalau besok sudah datang semua, bagus. Kalau tidak, kita siapkan sesuatu yang tidak sampai mengganggu tahapan pemilu," tutup Afif pada kesempatan yang sama.

(yas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads