"Nah, ini yang mesti dilihat timing-nya. Pertama-tama. Ini proyek digarap dari zamannya Pak Sutiyoso dan dulu memang diangkat menjadi proyek strategis nasional itu baru tahun lalu. Jadi ini timing-nya memang terjadi setelah pilkada selesai. Saya sih husnuzan saja," kata Sandiaga di kompleks Wali Kota Jakarta Barat, Jakarta Barat, Sabtu (14/7/2018).
Tonton juga video: 'Anies: Proyek 6 Tol Dalam Kota Tak Lagi Digarap DKI'
Sandiaga juga enggan menyalahkan pemerintah pusat, yang melalui Perpres Perubahan Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 mengubah proyek tersebut menjadi proyek strategis nasional. Menurutnya, pemerintah pusat pasti telah memiliki pertimbangan yang matang terkait langkah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin gubernur-gubernur sebelumnya juga dilematis. Kalau nggak salah, Pak Foke sempat menolak, Pak Ahok juga menolak. Semua menolak, termasuk saya, karena menambah jalan itu menambah macet. Justru kami harus bangun transportasi publik. Tapi ya sudah, sudah menjadi proyek strategis nasional. Kami harus pastikan bahwa ini tidak menimbulkan permasalahan baru," imbuh Sandiaga.
Dengan kondisi demikian, Sandiaga memilih realistis terkait pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota ini, meski sebelumnya ia dan Anies pernah menolak pembangunannya. Sebab, tanpa dukungan Pemprov DKI Jakarta, pembangunan proyek tersebut tak akan selesai.
"Saya pengalaman membangun jalan tol. Bahwa pembangunan infrastruktur itu tidak bisa kerja sendiri, tapi harus melibatkan begitu banyak sinergi dari berbagai sektor. Dan salah satu yang paling harus terlibat adalah dari wilayah DKI. Itu dibangun di wilayah DKI, di atas jalan DKI, jadi DKI pasti akan harus terlibat," katanya.
"Kemarin kan sebelum ini Pak Anies dan saya berpendapat, dan kita sempat berdiskusi juga bahwa alangkah baiknya kalau misalnya kita bisa tinjau ulang. Tapi ini sekarang kan sudah diputuskan tahun lalu, diangkat menjadi proyek strategis nasional," lanjut Sandiaga.
Sebelumnya, Anies mempertanyakan alasan proyek pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota yang diteruskan pemerintah pusat. Pasalnya, dalam salah satu janji kampanyenya, Anies tak ingin membangun jalan tol dalam kota.
"Jadi begini, ini memang kami di dalam kampanye kemarin kami tegaskan bahwa kita tidak akan meneruskan proyek enam ruas dalam tol. Kampanye kita selesai 15 April. Kita menang. Lalu proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Perpres Perubahan Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017," kata Anies di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Perpres tersebut keluar 2 bulan setelah Pilgub DKI selesai. Dengan adanya perpres tersebut, proyek pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota tidak lagi menjadi kewenangan Pemprov DKI.
Anies lalu mempertanyakan hubungan pergantian Gubernur DKI saat itu dengan kelanjutan proyek tersebut. Proyek tol tersebut kini merupakan proyek strategis nasional.
"Apakah ada hubungannya karena gubernurnya baru waktu itu dan gubernurnya berpandangan tidak usah meneruskan proyek enam ruas jalan tol, lalu ini naik jadi program strategis nasional? Kita lihat saja," paparnya.
"Tapi wewenangnya kemudian diambil di pemerintah pusat, jadi tidak lagi ada di pemerintah daerah," lanjut Anies.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini