"Saya terpaksa bawa bayinya," ucap Leni dengan kepala tertunduk di Mapolsek Rancasari, Jalan Cipamokolan, Kota Bandung, Jumat (13/7/2018).
Leni menuturkan sudah sekitar dua tahun menikah dengan suaminya. Selama menjalani biduk rumah tangga, Leni belum dikaruniai anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keguguran dua kali. Yang kedua awal tahun ini, bulan Januari atau Februari, saya lupa," tuturnya.
Dia bercerita keguguran yang kedua kalinya itu diakibatkan oleh minuman keras (miras). Leni nekat menenggak miras bersama rekannya lantaran memiliki masalah keluarga.
"Saya stres, ada masalah rumah tangga. Ada teman yang ngajak minum (miras). Saya ikut. Setelah itu keguguran," katanya.
Setelah keguguran, Leni tak bercerita kepada suami. Leni mengaku takut penyebab keguguran akibat minum miras diketahui suami.
Hingga akhirnya dia datang ke klinik Cipamokolan. Di lokasi tersebut, Leni bertemu pertama kali dengan Siti. Ia lantas meminta nomor telepon Siti.
Beberapa hari setelah bertemu, keduanya saling bertukar pesan. Hingga akhirnya, Leni mengetahui kalau Siti sudah melahirkan.
Singkat cerita pada Kamis (12/7), Leni berkunjung ke rumah Siti. Kunjungan itu sudah direncanakan untuk mengambil bayi Siti.
"Pas ngeliat bayi kepikiran buat bawa," katanya.
Usai membawa kabur bayi, Leni pergi ke kawasan Binong Bandung. Di situ, dia minta agar suami dan mertuanya datang menjemput. Sang bayi pun kemudian dibawa ke rumahnya.
"Saya rawat kok bayinya," ucap Leni.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung Ipda Dhenia Kaniadewi menuturkan pada Kamis kemarin atau waktu sang bayi diculik, bertepatan dengan hari kontrol kandungan Leni. Suami mengetahui jadwal tersebut.
Saat meminta dijemput di Binong, Leni mengaku kepada suami telah lahiran saat kontrol rutin."Suaminya tahu kalau hari itu jadwal kontrol rutin. Tapi kemarin memang suaminya tidak ikut mengantar. Lalu pelaku ini bilang ke suami kalau sudah lahiran dan meminta untuk dijemput," kata Dhenia.
Kini, Leni terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Rancasari. Dia dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini