Perempuan Muda Culik Bayi Baru Lahir di Bandung

Perempuan Muda Culik Bayi Baru Lahir di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 16:06 WIB
Seorang polwan saat membawa bayi korban penculikan. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Kurang dari 24 jam, polisi menangkap seorang perempuan muda penculik bayi. Tersangka, Leni Marlina (24), nekat menculik bayi perempuan anak seorang ibu yang baru dikenalnya.

Amelia membawa kabur bayi pasangan Ricky Buki (23) dan Siti Nurcahyati (24) di rumah korban di Jalan Rancacili, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jabar, Kamis (12/7). Sehari hilang atau Jumat (13/7/2018), bayi beserta penculiknya ditemukan personel Polsek Rancasari dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

"Jadi kita menerima laporan tentang penculikan bayi yang dilakukan saudari L," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolsek Rancasari, Jalan Cipamokolan, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro mengatakan pelaku mengenal Siti baru beberapa hari sebelum Siti melahirkan. Saat itu, keduanya bertemu di Puskesmas Cipamokolan Bandung.

"Ibu Siti sedang memeriksa kandungannya sementara tersangka juga memeriksa kandungannya," ucap Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana.

Setelah pertemuan pertama tersebut, keduanya saling bertukar nomor ponsel. Usai bayinya lahiran pada Minggu (8/7) lalu, pelaku mengontak korban untuk menanyakan kabar soal lahiran.

Bayi Bayu Lahir di Bandung Diculik Perempuan MudaKapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menggendong bayi korban penculikan. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Singkat cerita pada Kamis, pelaku datang ke kediaman korban. Pelaku melihat bayi tersebut tengah tertidur.

"Tersangka sudah punya rencana. Karena saat itu ada orang tua bayi, dia lalu seolah-olah lapar dan ingin makan bakso. Tersangka lalu meminta ibu bayi untuk membelikan bakso. Saat ibu bayi beli bakso, bayi sudah hilang," tutur Hendro.

Siti dan suami langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Tim bergerak lalu menangkap pelaku dan menyelamatkan bayi.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, jaraknya dua kilometer dari rumah korban," kata Hendro.

Atas perbuatannya, Leni kini ditahan di Mapolsek Rancasari. Dia dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun bui. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads