Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Semarang, Adi Pratikto mengatakan, berdasarkan data akhir Desember 2017 jumlah penghayat Sapta Darma di Kabupaten Semarang ada 530.
Selama ini, warga penghayat Sapta Darma di Kabupaten Semarang memperoleh pelayanan untuk pernikahan dan pendidikan bagi siswa SD serta SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video: 'Penghayat Kepercayaan Kini Boleh Ditulis pada Kolom Agama KTP'
Sejauh ini, kata Adi, telah menerima surat dari Kemendagri mengenai penerbitan KK bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Surat dengan nomor: 471.14/10666/Dukcapil tertanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
"Surat ini akan kami sosialisasikan kepada warga penghayat dalam pertemuan selapanan hari ini. Harapan kami, nanti warga penghayat Sapta Darma bisa melakukan perubahan pada kolom agama secara bersama-sama," ujarnya.
Untuk perubahan di kolom KTP, katanya, masih menunggu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengatakan, sejauh ini masih menunggu surat dari Kemendagri. "Kami masih menunggu surat edaran dari pusat," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini