Pemusnahan berlangsung di halaman kantor BC Yogyakarta, Jalan Solo Km 9, Sleman dipimpin langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
"Barang-barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran di wilayah DIY dan sekitarnya yang melanggar Pasal 14 Undang-undang Cukai tentang perizinan dan hasil penindakan Operasi Gempur," kata Heru, Jumat (13/8/2018).
![]() |
Benda-benda ilegal yang dimusnahkan rinciannya miras sebanyak 1.200 botol senilai Rp 329,8 juta, 3.356 batang rokok senilai Rp 9,03 juta, serta obat-obatan, kosmetik, mainan, baju bekas, sex toys, barang elektronik.
"Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 388,63 juta," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama terkait legalitas perizinan tempat dan pemilik usaha, kedua terkait dengan legalitas barangnya," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan BC, para pemilik barang itu ada yang sengaja menyelundupkan dan memperjualbelikan secara ilegal, ada juga yang menjual tapi tidak tahu jika barang tersebut memakai cukai palsu ketika membelinya dari distributor. Seluruh pemilik barang saat ini telah diproses aparat hukum. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini