"Tadi saya jadi saksinya Pak Markus Nari. Karena kan saya mantan anggota Komisi II. Tapi saya menyampaikan bahwa saat saya di Komisi II, Pak Markus Nari belum di Komisi II, jadi tidak banyak yang saya tahu tentang posisi beliau di Komisi II," ujar Wa Ode di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Ia mengaku bertugas di Komisi II pada 2009-2010. Dia juga mengatakan masih sempat mengikuti dan tahu pembahasan e-KTP di komisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia mengatakan tak tahu soal ada-tidaknya pembagian uang terkait proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Wa Ode mengaku sudah pindah dari Komisi II saat pembahasan anggaran e-KTP pada 2010-2011.
"Nggak tahu. Karena saya kan 2010-2011 sudah pindah dari Komisi II," ujarnya.
Dalam perkara ini, Markus disangka KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Untuk memuluskannya, Markus diduga menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto.
Sementara itu, dalam putusan Andi Narogong, Markus juga disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP. Markus diduga menerima duit USD 400 ribu. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini