"Kita memang lihat ada gejala cukup banyak terpidana kasus korupsi ajukan PK. Kami tidak khawatir sama sekali karena itu hak terpidana. Tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kita percaya hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Febri menyakini kasus yang diajukan terpidana korupsi sudah dibuktikan dalam persidangan. Namun dia menilai permohonan PK itu wajar diajukan terpidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pandang sebagai satu proses biasa saja ketika orang PK memang banyak pertanyaan muncul kenapa banyak terpidana korupsi ajukan PK seolah-olah ada gejala kami hanya fokus," ujar Febri.
Namun Febri mengaku tak tahu ada-tidaknya pihak yang mengorganisasi terpidana yang mengajukan PK. Hal itu juga tidak mempengaruhi Mahkamah Agung (MA).
"Saya nggak tahu tapi kalau ada atau tidak itu, tidak akan terpengaruh ya karena MA dan jajaran pengadilan di bawah sudah jauh lebih baik dalam proses sidang kasus korupsi, apalagi bukti makin kuat," jelas dia.
Terbaru, Jero Wacik, M Sanusi, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengajukan permohonan PK.
Sebelumnya, deretan terpidana korupsi lainnya sudah mengajukan PK. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, dan Suryadharma Ali. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini