Pada pendaftaran sekolah tahun 2017 lalu, Gatot menyebutkan ada 168 pendaftar pembawa SKTM yang dicoret karena kondisi keluarganya ternyata mampu. Gatot menyangka seharusnya para orangtua jera dan tidak mempetaruhkan nasib anak-anak mereka.
"Pengalaman tahun lalu itu seharusnya jera," kata Gatot saat ditemui di kantornya, Jalan Pemuda Semarang, Kamis (12/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami itu sudah bentengi dengan surat pernyataan, lho. Jadi kami siap jika ada yang menggugat," terangnya.
Surat pernyataan yang dimaksud yaitu dari orang tua calon siswa yang menyatakan dokumen yang dibawa asli dan sesuai, termasuk SKTM. Hasilnya memang ada yang langsung menarik SKTM, tetapi ada juga yang nekat.
"Jadi yang menarik SKTM sebelum tanggal 6 masih ada kesempatan mendaftar lagi, tapi tanpa SKTM-nya," pungkas Gatot.
Jumlah 78.406 pendaftar yang dicoret karena SKTM itu termasuk dari pendaftar yang menarik diri, ketahuan tidak miskin, dan juga kalah nilai.
Dalam peraturan kementrian pendidikan nomor 14 tahun 2018 disebutkan wajib menerima siswa miskin dengan minimal kuota 20 persen. Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan batasan kouta siswa miskin, sehingga peraturan di daerah pun tidak bisa membatasi.
"Harapannya tahun depan kalau masih dipersyaratkan SKTM mohon benar menggunakan sesuai dengan kondisinya. Para orangtua jangan gunakan SKTM yang tidak sesuai realita. Kalau boleh, kementeri merevisi batasannya," kata Gatot.
Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengusulkan agar tahun depan kuota siswa tidak mampu diperjelas dan ada seleksi tersendiri. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini