"Begitu mudahnya SKTM keluar dari kades diketahui camat. Nah ini yang kita telusuri dari Ombudsman," kata Asisten Muda Ombudsman, Sabarudin Hulu kepada wartawan di Kudus, Kamis (12/7/2018).
Pihaknya kemarin juga telah koordinasi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo terkait hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabarudin menuturkan, dengan adanya beberapa orang mencabut, itu sudah menunjukkan jika mereka baru sadar telah berlaku curang.
Sebab, di sisi lain mereka juga akan menerima konsekuensi diskualifikasi. Pihaknya akan mengawasi, termasuk data miskin hingga data kurang mampu.
Menurutnya, seharunya sudah ada indikator miskin atau tak mampu yang jelas sebelum menggunakan kebijakan terkait SKTM dalam PPDB.
"Apa dari indikator Kemensos, atau BPS, atau penerima KIP. Harus yang jelas. Kemudian paling sedikit 20 persen (calon siswa ber-SKTM) itu harus dihilangkan. Harus maksimal. Katakan 20 persen. Multitafsir di lapangan," tambahnya.
Sampai saat ini, kata Sabarudin, laporan terkait SKTM dalam proses PPDB yang masuk pada Ombudsman Jateng ada 20 kasus.
"Apakah mengacu indikator Kemensos, mengacu indikator BPS, atau indikator yang penerima KIP. Ini tidak jelas juga. Kalau itu jelas, kan indikatornya memperjelas tim survei dan bisa tahu. Mungkin dilihat dari lantai rumahnya. Mungkin masih tanah, ini orang tak mampu," imbuhnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini