Sindikat Pengedar 15 Kg Ganja dan Sabu Ditangkap di Tangerang

Sindikat Pengedar 15 Kg Ganja dan Sabu Ditangkap di Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 09 Jul 2018 15:09 WIB
Polres Tangerang mengungkap kasus narkoba. Sindikat pengedar narkoba ditangkap (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Polisi menangkap jaringan pengedar ganja dan sabu di wilayah Kota Tangerang. Sebanyak 15 kilogram (kg) ganja dan 99 gram sabu disita dari 4 orang tersangka.

Pengungkapan 15 kg ganja itu berawal dari penangkapan pria berinisial BL di Cibodas, Kota Tangerang pada Rabu (4/7) lalu. Dari tersangka BL didapat ganja seberat 500 gram yang dipasok dari tersangka lain berinisial ND.


"Petugas lalu melakukan undercover buy dan berhasil ditangkap ND di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Prambanan Cibodas Kota Tangerang. Sebanyak 14.500 gram ganja disita," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi di kantornya, Jalan Daan Mogot, Senin (9/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi tersangka mengaku peredaran ganja itu dikendalikan seseorang dari dalam lapas di wilayah Bogor. Rekan satu jaringan ND juga sudah tertangkap di Tangerang Selatan.


"Tersangka ND merupakan sindikat jaringan lapas dan di antara jaringanya tertangkap juga di Polres Tangerang Selatan," ujar Harley.

Polisi juga menangkap 2 orang pengedar dari jaringan lainnya di Larangan, Kota Tangerang pada hari yang sama. Awalnya polisi menangkap WD dengan barang bukti 9 gram sabu. Sabu itu didapat dari rekannya, SA.


"Dari penggeledahan di Larangan ditangkap SA dengan barang bukti sabu seberat 90 gram. Hasil pemeriksaan barang itu berasal dari seorang atas nama Abang yang masih diburu," lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (abw/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads