Kata Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (23/5) lalu. Penangkapan ini berawal adanya laporan soal transaksi narkoba di Pondok Aren, Tangsel.
"Adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pondok Aren Tangerang Selatan namun transaksi bergeser ke Ciledug Kota Tangerang," kata Kresno dalam keterangannya, Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah keseluruhan sabu 1.070 gram. Jumlah keseluruhan ganja 5.108 gram," imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Polisi masih mencari siapa bandar besar yang memasok narkoba ke tersangka.
"Saat ini masih dikembangkan siapa bandar besarnya," pungkasnya. (abw/idh)