"Salah satu tersangka dilakukan tindakan tegas (ditembak) karena pada saat penangkapan pelaku melawan dan mencoba melukai petugas dengan botol vas bunga yang dipecahkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (25/6/2018).
Selain Mingsar, polisi juga menangkap rekannya bernama Moh Dayi alias Doyok (39). Keduanya disergap pada Minggu 24 Juni 2018 di Kampung Tanah Sebelah RT 001/004 Desa Kedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat dilakukan penggeledahan itu, Mingsar tiba-tiba menyerang polisi dengan memecahkan vas bunga. Melihat kejadian yang mengancam keselamatan tersebut, salah satu petugas memberikan tembakan peringatan.
"Namun tidak diindahakan dan dilakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku dan mengenai dada sebelah kiri dan kaki pelaku," katanya.
Mingsar tewas dalam perjalanan ke RSUD Tangerang.
"Mingsar merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2010, disidik oleh Sat Narkoba dan mendapat vonis 4 tahun LP Pemuda Tangerang," cetusnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 3 plastik berisi 2,4 gram sabu dari tersangka Dayi, bong berikut cangklong, mobil Honda Jazz RS bernopol B-1722-CMC, 1 unit motor Honda CB 125 warna putih B-6641-GGM, handphone dan sangkur.