Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/7/2018), seusai sidang vonis, Rita langsung dikawal kerabat dan suaminya menuju pintu keluar. Saat berjalan menuju pintu keluar, Rita sempat terdorong.
Baca juga: Tok! 10 Tahun Penjara untuk Bupati Rita |
Rita enggan menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menuju ruang tahanan, Rita juga terus dimintai tanggapan putusan tersebut. Rita mengaku malas memberikan komentar.
"Aku malas komentar, doain saja kuat," kata Rita.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini