"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap pengacara Rita, Wisnu Wardana, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menyatakan hal yang sama dengan Bupati Rita. "Setelah konsultasi dengan penasihat hukum, kami pikir-pikir dulu," ucap Khairudin, yang juga merupakan anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin adalah sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita itu sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya menjabat anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini