"Menimbang dalam rapat musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, hakim ketua Sugiyanto dan hakim anggota Zaifuddin Zuhri berbeda pendapat kedudukan status terdakwa Khairudin dalam perkara ini. Kriteria penyelenggara negara yang bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme sebagaimana hakim diuraikan di atas ternyata Khairudin tidak termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap ketua majelis hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Dalam perkara ini, hakim menyakini Khairudin, yang juga merupakan anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, terbukti menerima hadiah dan memenuhi unsur gratifikasi bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri. Namun, apabila status Khairudin tak masuk penyelenggara negara, terdakwa itu tidak bisa dikenai pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam musyawarah, hakim menyatakan Khairudin menerima gratifikasi, namun statusnya bukan penyelenggara negara. Maka Khairudin bisa lepas dari tuntutan hukum.
Akan tetapi putusan hakim yang diambil suara terbanyak. Dari lima hakim yang mengadili perkara ini, tiga hakim menyatakan Khairudin merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: Bupati Rita Divonis 10 Tahun Penjara |
"Oleh karena tiga hakim berpendapat terdakwa dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka dapat diikutsertakan penyelenggara negara. Putusan ini diambil dengan suara terbanyak," ucap hakim.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini