Hakim Sempat Beda Pendapat soal Status Khairudin di Kasus Rita

Hakim Sempat Beda Pendapat soal Status Khairudin di Kasus Rita

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 06 Jul 2018 19:30 WIB
Rita Widyasari (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Hakim menyatakan sempat terjadi beda pendapat atau dissenting opinion atas status terdakwa Khairudin. Ada hakim yang berpendapat status Khairudin tak termasuk penyelenggara negara.

"Menimbang dalam rapat musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, hakim ketua Sugiyanto dan hakim anggota Zaifuddin Zuhri berbeda pendapat kedudukan status terdakwa Khairudin dalam perkara ini. Kriteria penyelenggara negara yang bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme sebagaimana hakim diuraikan di atas ternyata Khairudin tidak termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap ketua majelis hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).


Dalam perkara ini, hakim menyakini Khairudin, yang juga merupakan anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, terbukti menerima hadiah dan memenuhi unsur gratifikasi bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri. Namun, apabila status Khairudin tak masuk penyelenggara negara, terdakwa itu tidak bisa dikenai pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan yang disangkakan Khairudin Pasal 12 huruf b unsur delik pokok adalah setiap gratifikasi atau pegawai negeri atau penyelenggara dianggap suap dan berlawanan tugas. Karena kedudukan tugas pegawai negeri, unsur pokok delik itu sendiri harus memenuhi pegawai negeri atau penyelenggara. Kalau tidak terpenuhi, menurut hakim, pelaku tidak bisa dipidana," ucap hakim.

Dalam musyawarah, hakim menyatakan Khairudin menerima gratifikasi, namun statusnya bukan penyelenggara negara. Maka Khairudin bisa lepas dari tuntutan hukum.

Akan tetapi putusan hakim yang diambil suara terbanyak. Dari lima hakim yang mengadili perkara ini, tiga hakim menyatakan Khairudin merupakan penyelenggara negara.


"Oleh karena tiga hakim berpendapat terdakwa dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka dapat diikutsertakan penyelenggara negara. Putusan ini diambil dengan suara terbanyak," ucap hakim.

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads