"Ini bukan begal atau perampokan yang identik dengan kekerasan. Ini adalah terkait modus dengan penipuan terkait dengan penipuan yang memberi informasi palsu pada korban bahwa bannya gembos, ban kempes," terang Kombes Hengki kepada wartawan di kantornya Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (5/7/2018).
Hengki mengatakan, korban dikelabui oleh para pelaku setelah diberitahu bahwa ban mobilnya mengalami gembos atau kempes. Dalam KUHP, kejahatan ini digolongkan ke dalam pencurian dengan pemberatan (curat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kejadian ini, korban kehilangan tas berisi MacBook dan beberapa barang berharga lainnya. Sementara saat kejadian pada tanggal 8 Juni lalu, kata Hengki, korban tidak membuat laporan polisi soal kejadian tersebut, melainkan hanya laporan kehilangan barang saja.
"Kami adakan penyelidikan lebih lanjut karena pada 8 Juni tersebut, korban hanya laporkan kehilangan," ungkapnya.
Meski demikian, polisi proaktif menindak lanjuti informasi terkait kasus tersebut. Polisi akan menyelidiki kasus itu lebih mendalam.
"Terlepas dari itu semua, dari Polsek tamansari, sudah proaktif membuat laporan model A. Surat perintah penyelidikan dan lakukan penyelidikan," sambungnya.
Peristiwa tersebut terjadi di depan City Walk, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat pada tanggal 8 Juni 2018 lalu. Armedya yang merupakan Ahli Muda di
di Kedeputian III Bidang Kajian Pengelolaan dan Isu Ekonomi Strategis KSP, telah melaporkan kehilangan barang ke Polsek Tamansari.
Baca juga: Dua Pencuri Modus Gembos Ban Ditembak Polisi |
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini