Dua Pencuri Modus Gembos Ban Ditembak Polisi

Dua Pencuri Modus Gembos Ban Ditembak Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 14:27 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Dua orang pelaku pencurian dengan modus gembos ban ditangkap polisi. Polisi melumpuhkan keduanya dengan tembakan di bagian kaki karena berusaa melawan dan melarikan diri.

"Kedua tersangka kami lumpuhkan dengan tembakan di kakinya, karena ketika hendak dilakukan pengembangan ke tersangka lain, mereka mencoba melawan dan melarikan diri," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (17/5/2018).

Kedua pelaku yakni Rizal Mattingwar alias Rizal dan Slamet alias Tukiran. Keduanya ditangkap tim opsnal Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Malvino Edward Yusticia, pada Senin (14/5) di kawasan Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini ada komplotannya, ada yang masih kita kejar. Mereka melakukan aksinya di Bekasi, ada 7 TKP di wilayah Bekasi, seperti di Bekasi Barat, Kranji, Puloebang, Cikarang," katanya.


Dua pelaku terakhir melakukan aksinya pada Sabtu (21/4) lalu di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara. Keduanya melakukan aksinya bersama Toing (DPO), Panjul (DPO), Ramli (DPO).

"Sebelumnya mereka berkumpul di Stasiun Jatinegara sekitar pukul 08.00 WIB untuk melakukan pencurian dengan modus berteriak "api-api" yaitu dengan berpura-pura meyakinkan korban pengguna mobil bahwa ban mobilnya kempes," kata Kompol Malvino.

Korban kemudian menepikan mobilnya untuk mengecek kondisi ban. Saat itulah para pelaku kemudian mengambil barang-barang di mobil korban.

"Yang bertugas mengambil barang korban itu tersangka Rizal, Sabar dan Slamet yang sudah ditangkap sebelumnya," imbuh Malvino.

Malvino mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan mengalihkan perhatian korban, berteriak 'ban kempes' dan berperan mengambil barang milik korban.

"Sasaran mereka adalah tas atau laptop. Ada korban yang kehilangan emas, handphone dan barang berharga lainnya yang disimpan di dalam tasnya," tuturnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita motor Yamaha Mio, dompet dan dua buah ponsel. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads