Sita Rumah Mewah Big Bos Miras Maut, Polisi: Terkait TPPU

Sita Rumah Mewah Big Bos Miras Maut, Polisi: Terkait TPPU

Dony Indra Ramdhan - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 11:42 WIB
Polisi sita rumah bos miras oplosan. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung - Polisi akhirnya menyita rumah mewah milik big bos minuman keras (miras) maut oplosan Sansudin Simbolon. Rumah sekaligus pabrik miras oplosan itu dinyatakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hasil dari gelar perkara menyatakan rumah tersebut memang hasil TPPU. Jadi kegiatan (penyitaan) tindak lanjut untuk TPPU-nya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi via pesan singkat, Selasa (3/7/2018).


Rumah mewah yang beralamat di Jalan Raya Bandung-Garut (Cicalengka) tersebut merupakan milik Sansudin. Di rumah itu pula, ia meracik miras maut yang diberi nama Ginseng. Miras itulah yang membuat puluhan warga di Cicalengka tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samudi mengatakan pihaknya untuk saat ini hanya melakukan penyegelan terhadap rumah mewah tersebut. "Sementara hanya rumah yang disegel, sesuai TPPU," katanya.

big bos miras oplosan

Samudi mengungkapkan penyegelan tersebut telah sesuai dan sudah ada ketetapan dari pengadilan.

"Sudah ada penetapan juga dari pengadilan soal TPPU," ujarnya.

(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads