"Hasil dari gelar perkara menyatakan rumah tersebut memang hasil TPPU. Jadi kegiatan (penyitaan) tindak lanjut untuk TPPU-nya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi via pesan singkat, Selasa (3/7/2018).
Rumah mewah yang beralamat di Jalan Raya Bandung-Garut (Cicalengka) tersebut merupakan milik Sansudin. Di rumah itu pula, ia meracik miras maut yang diberi nama Ginseng. Miras itulah yang membuat puluhan warga di Cicalengka tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
big bos miras oplosan
Baca juga: Big Bos Miras Maut Jadi Tersangka TPPU |
Samudi mengungkapkan penyegelan tersebut telah sesuai dan sudah ada ketetapan dari pengadilan.
"Sudah ada penetapan juga dari pengadilan soal TPPU," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini